Lompat ke isi utama

Berita

Silahturahmi Nasional : Menakar Efektivitas Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Di Tengah Wabah Covid-19

Silahturahmi Nasional : Menakar Efektivitas Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Di Tengah Wabah Covid-19
\nRamliannoor, S.Ag., M.Pd.I Mengikuti Silaturahmi Nasional\n\n\n\n

Dengan\nNarasumber, Bapak Rahmat Bagja, S.H.,LLM. Selaku koordinator Divisi\nPenyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Dr. Suparji, S.H., M.H. (Ketua Program Studi\nPascasarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia.

\n\n\n\n

Martapura, 4 Juni\n2020, bertempat di Kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar, sedang\nberlangsung Silahturahmi Nasional melalui video conference dengan tema Menakar efektivitas\nProses Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Tengah Wabah Covid-19 yang mana dalam\nkegiatan ini dihadiri langsung oleh Bapak Rahmat Bagja, S.H.,LLM. Selaku\nkoordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI dan diikuti seluruh jajaran\nBawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

\n\n\n\n

Dalam kegiatan ini dihadirkan narasumber yaitu Dr. Suparji, S.H., M.H. selaku Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, beliau memberikan paparan terkait dengan Penyelesaian Sengketa Proses bertemakan Sengketa Pemilihan dan Covid-19, beliau mengatakan dalam hal Penyelesaian Sengketa akan lebih Efektif pada pandemik Covid-19 diantaranya jika dilaksanakan dengan cara, Tahapan Pilkada dilaksanakan secara transparan, akun tabel, dan bertanggungjawab, adanya Upaya preventif dilaksanakan lebih optimal, Aparat Bawaslu, profesional dan berintegritas, Pemeriksaan dan putusan dilaksanakan secara :

\n\n\n\n
  • “recht\nist wille zur gerechtigkeit”(kehendak demi untuk keadilan)
  • memberikan\nkemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya\nwarga masyarakat.
  • Putusan\nsecara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan\n(multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan\nnorma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma
\n\n\n\n

Apa yang\ndisampaikan oleh Dr. Suparji, S.H., M.H cukup sejalan dengan apa yang selama\nini diharapkan Bawaslu selaku badan yang bertugas mengawasi jalannya pemilihan\numum khususnya untuk divisi penyelesaian sengketa itu sendiri, karena memang di\ntengah merebaknya wabah Covid-19 cukup menjadi tantangan besar bagi seluruh\ninstansi penyelenggara Pemilu termasuk Bawaslu Kabupaten Banjar, oleh karena\nitu diharapkan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah mendatang yang juga\nsempat mengalami penundaan tidak lain karena dampak dari pandemi Covid-19 dapat\nberjalan sesuai rencana dan patuh terhadap aturan Undang-Undang yang berlaku\nserta tetap mengedepankan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.

\n\n\n\n

Penulis : PMDP

\n"