Sidang Kedua Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Banjar Dengarkan Jawaban Terlapor
|
Martapura - Bawaslu Kabupaten Banjar kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu, di ruang Auditorium Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Martapura, Jum’at (8/9/23).
\n\n\n\nSidang ke dua merupakan agenda mendengarkan jawaban dari terlapor yaitu KPU Kabupaten Banjar dalam hal ini diwakili oleh Rizki Wijaya Kusuma dan Abdul Muthalib.
\n\n\n\nSebelumnya sidang pertama dilaksanakan pada Kamis tanggal 7 September 2023 dengan agenda pembacaan laporan pelapor.
\n\n\n\nKetua Majelis Pemeriksa, Muhammad Hafizh Ridha dan Anggota Majelis Pemeriksa, Wahyu, Ramliannoor, Muhaimin dan Muhammad Syahrial Fitri mempersilahkan terlapor membacakan jawaban.
\n\n\n\nPada pokok jawaban terlapor yang dibacakan oleh Rizki Wijaya Kusuma bahwa KPU Kabupaten Banjar menyatakan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Masruni dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan status pekerjaan yang tercantum di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) berbeda dengan E-KTP.
\n\n\n\n“Pada silon tercantum karyawan swasta, sedangkan di E-KTP tercantum Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ungkap Rizki.
\n\n\n\nMuhammad Hafizh Ridha, Ketua Majelis Pemeriksa menyatakan untuk agenda selanjutnya adalah sidang pemeriksaan bukti serta menghadirkan saksi, baik dari pelapor dan telapor.
\n\n\n\n“Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan bukti serta menghadirkan saksi dari pelapor dan terlapor. Agenda sidang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 12 September 2023, pukul 10.00 Wita,” tutupnya.
\n\n\n\n\n
\n\n\n\n
\n\n\n\n
\n\n\n\n
\n\n\n\n
\n\n\n\n
\n\n\n\n
\n\n\n\n
\n\n"