Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar
|
Karang Intan, 9 Oktober 2019 - Sentra Gakkumdu Kab. Banjar Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Gakkumdu yang dibuka mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar oleh Muhammad Syahrial Fitri Anggotaa Bawaslu Kabupaten Banjar selaku Koordiv. Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar yang menyampaikan hasil Penanganan Pelanggaran di Sentra Gakkumdu baik dari sisi Temuan Bawaslu Kabupaten, dan Panwas Kecamatan ataupun Laporan yang disampaikan dari Masyarakat. Dalam Rakor Gakkumdu ini yang dihadiri oleh Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar.
\n\n\n\nTopik pembahasannya yakni tentang Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Gakkumdu Kab. Banjar. Adapun pembahasan Temuan dan Laporan yang ditangani Bawaslu Kabupaten Banjar berjumlah 23 Kasus yang didominasi kasus Pidana yang berjumlah 16 kasus. Adapun juga objek Kasus Pidana yang ditangani Sentra Gakkumdu yang masih hangat yakni tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di Kecamatan Pengaron dan kasus PPK Kecamatan Karang Intan, dalam hal ini Gakkumdu Kab. Banjar menjadikan suatu pembelajaran bersama bahwa kasus tersebut mungkin akan menjadikan “Shock Therapy” bagi Penyelenggara Pemilu tidak hanya dari lembaga KPU tapi juga Bawaslu.
\n\n\n\n
Bagan Jumlah Pelanggaran Berdasarkan Jenisnya\n\n\n\nPenyampaian dari Bapak Kajari Kabupaten Banjar Muji Martopo sebagai Narasumber pada Rapat Koordinasi ini mengenai Evaluasi ini berkaca dari beberapa kasus yang dihadapi oleh Sentra Gakkumdu agar setelah ini kita ketika memasuki tahapan Pilkada, Anggota Gakkumdu harus mempersiapkan hal yang dirasa perlu untuk ,memproses kasus Temuan/Laporan dan selalu jalin silahturrahmi hangat antar Lembaga.
\n"