Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Inventarisir Pasal sebagai Acuan dalam Penindakan Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2020 dari sudut pandang Netralitas ASN

Rapat Inventarisir Pasal sebagai Acuan dalam Penindakan Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2020 dari sudut pandang Netralitas ASN
\n

Banjarbaru, 8 Januari 2020 - Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Mengadakan Rapat persiapan Jelang Pilkada Tahun 2020 dengan Agenda Inventarisir Pasal sebagai Acuan dalam Penindakan Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2020 dari sudut pandang Netralitas ASN, yang dipimpin Oleh Azhar Ridhanie, S.H.I., M.IP. Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan selatan.

\n\n\n\n

Acara ini di hadiri oleh M. Syahrial Fitri, S.H.I., M.H Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar dan seluruh Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran 12 Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan.

\n\n\n\n

Fokus diskusi ini tentang sehubungan dengan pelaksanaan tahapan pencalonan dan dalam rangka pencegahan terhadap pelanggaran dalam tahapan pencalonan pada Pemilihan Tahun 2020, disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan aturan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau Sebutan lain/Lurah mengenai Aturan atau Regulasi tentang Mutasi Jabatan.

\n"