Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Pembentukan Majelis Musyawarah dan optimalisasi SIPS Pilkada Tahun 2020

Rakor Pembentukan Majelis Musyawarah dan optimalisasi SIPS Pilkada Tahun 2020
\n

Martapura, 19 Juni 2020 - Menindaklanjuti Surat Bawaslu RI Nomor 0188.B/K.Bawaslu/PM.07.00/2020 perihal Penetapan Majelis dan Panitia Musyawarah serta Optimalisasi Pengunaaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Sehubungan Hal tersebut Bawaslu Kalimantan Selatan mengundang Kordinator Divisi dan staf Penyelsaian Sengketa Bawaslu Kab/Kota se Provinsi Kalimantan Selatan, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daring Pembentukan Majelis dan Panitia Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020.

\n\n\n\n

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jum’at 19/6/2020, Pukul 09.30 Wita sampai selesai membahas proses pembuatan Surat Keputusan Majelis Musyawarah dan Panitia Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dan pengoptimalan penggunaan SIPS untuk Penyelesaian Sengketa pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah.

\n\n\n\n

Kegiatan yang dihadiri seluruh Kordiv.Penyelesaian Sengketa dan/atau Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan sebagai persiapan menjelang tahapan yang akan dihadapi, dalam PKPU 5 Tahun 2020 dimana tahapan penetapan pasangan calon terdapat jadwal pengajuan permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota.

\n\n\n\n

Pada kegiatan ini Anggota Bawaslu Provinsi Kordiv. Penyelesaian Sengketa Aris Mardiono, S.Sos juga menyampaikan banyaknya permasalahan yang dihadapi menjelang tahapan verifikasi faktual calon perseorangan ditengah wabah covid-19 diberbagai macam daerah khususnya daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, beliau mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh jajaran untuk selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang mana menjadi dasar kita dalam melaksanakan tugas dan wewenang.

\n\n\n\n

Penulis dan Foto : SHT

\n"