POSKO PENERIMAAN LAPORAN PENGADUAN
|
Dalam menjalankan salah satu fungsinya sebagai lembaga penyelenggara pemilihan, Bawaslu Kabupaten Banjar telah mempersiapkan layanan Posko Penerimaan Laporan Pengaduan. Layanan posko penerimaan laporan pengaduan ini disediakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar. Layanan posko ini dibuka selama hari dan waktu kerja.
\n\n\n\nPada tahapan awal agenda pemilihan kali ini, Bawaslu Kabupaten Banjar akan menerima pengaduan laporan yang terkait dengan mutasi/penggantian/pencopotan jabatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan pada pilkada tahun 2020. Hal ini tentu saja mendapat perhatian khusus karena merupakan salah satu kerawanan pelanggaran yang akan terjadi dalam agenda pilkada tahun 2020. Diharapkan dengan adanya layanan posko penerimaan laporan pengaduan ini akan dapat mengakomodir permasalahan pelanggaran yang nantinya akan terjadi.
\n\n\n\nSelain hal tersebut diatas, layanan posko penerimaan laporan pengaduan yang disediakan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar secara tidak langsung juga bertujuan sebagai upaya sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilihan. Karena diharapkan dengan sosialisasi layanan posko penerimaan laporan pengaduan ini akan membuat pihak-pihak yang ingin melakukan pelanggaran pemilihan untuk berpikir ulang dan mengurungkan niatnya. Sehingga agenda pilkada tahun 2020 di Kabupaten Banjar dapat berjalan dengan lancar.
\n\n\n\nDownload FM A.1 PengaduanDownload\n\n\n\n\n"