Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan, Bawaslu Rancang Strategi Pelaksaan Tugas Konsolidasi Demokrasi

rapat Konsolidasi Demokrasi

Sehubungan dengan pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi sebagaimana Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan, dipandang perlu dilakukan penyamaan persepsi dan strategi pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi. Maka Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Ramliannoor, S.Ag.,M.Pd.I. mengikuti kegiatan "Rapat Penyamaan Persepsi dan Strategi Pelaksaan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring pada hari Jum’at, 20 Februari 2026. 

konsolidasi demokrasi

Pada Rapat tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan Bawaslu RI, Totok Hariyono dan jajaran Biro Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI. Dalam arahannya, Totok mengingatkan agar jajaran Bawaslu selalu ingat bahwa melaksanakan tugas di Bawaslu adalah gambaran dari seorang kesatria yang tidak hanya bertugas saat dibutuhkan, dalam hal ini sama halnya tidak hanya bekerja dan hadir saat tahapan pemilu saja melainkan juga dalam masa non-tahapan pemilu, Bawaslu harus tetap selalu hadir dan melakukan konsolidasi terhadap jalannya pelaksanaan demokrasi di seluruh wilayah Indonesia.