Lompat ke isi utama

Berita

Penyerahan Penerusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh ASN Banjarbaru Ke Komisi Aparatur Sipil Negara

Penyerahan Penerusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh ASN Banjarbaru Ke Komisi Aparatur Sipil Negara
\n

Jakarta, Senin 9 Maret 2020 - Bawaslu Kabupaten Banjar menyerahkan Penerusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh ASN Banjarbaru dalam hal ini penyampaian tersebut diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Syahrial Fitri, S.H.I., M.H dan staf Penindakan Pelanggaran R. Rahmat Dannur, S.H serta didampingi Harliyansyah S.H staf Bawaslu Provinsi Kalsel, langsung ke Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

\n\n\n\n

Penerusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh ASN Kota Banjarbaru, sudah melalui mekanisme penjabaran kejadian dan penelusuran mencari bukti tambahan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Hairul Falah dan Rizki Wijaya Kusuma yang dituangkan kedalam Laporan Hasil Pengawasan kemudian menjadi Bahan Pleno Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Banjar menghasilkan keputusan bahwa Laporan Hasil Pengawasan tersebut dijadikan Temuan yang dituangkan kedalam Form A2. Proses Temuan yang menjadi tugas Divisi Penindakan Pelanggaran dengan melakukan Klarifikasi kepada para pihak yang dianggap oleh Bawaslu Kabupaten Banjar sebagai pihak yang terkait, sehingga dalam penggalian informasi, Bawaslu Kabupaten Banjar memandang Temuan tersebut secara Obyektif. Setelah tahapan klarifikasi Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Divisi Penindakan Pelanggaran M. Syahrial Fitri melakukan sebuah Kajian Hukum berdasarkan Laporan Hasil Pengawas dan Hasil Klarifikasi. Setelah itu di Plenokan kembali untuk dilakukannya Penerusan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Kota Banjarbaru itu ke lembaga yang berwenang dalam memutuskan adanya pelanggaran norma dasar, koder etik, kode perilaku Pegawai ASN.

\n\n\n\n

Respon yang disampaikan oleh penerima berkas dugaan Penerusan Pelanggaran Kode Etik dari pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bapak Lian. Beliau sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Bawaslu Kabupaten Banjar telah mengirimkan Laporan Penerusan yang dianggap sebagai satu bentuk pengawasan terhadap ASN di Pemerintah Daerah. Karena dengan Laporan Penerusan tersebut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat menjalankan fungsinya mengawasi pelaksanaan Norma Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan Kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

\n"