PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (PANWASLU) KECAMATAN KABUPATEN BANJAR PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
|
Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan pemilihan umum (Pemilu) di tingkat kecamatan, maka perlu dibentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, maka Bawaslu Kabupaten Banjar membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Banjar yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
\n\n\n\n\n\n\n\nJADWAL PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (PANWASLU) KECAMATAN DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
\n\n\n\n
\n"