Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi Pengelolaan PPID, Divisi Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banjar Gelar Rapat Koordinasi

ppid

 

Bawaslu Kabupaten Banjar dalam hal ini Divisi Data dan Informasi melaksanakan Rapat Peningkatan Kapasitas dan Optimalisasi Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) (24/11). Giat ini dihadiri dan dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Ramliannoor, S.Ag.,M.Pd.I., didampingi oleh Kepala sub bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi juga peserta rapat dari jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar.

ppid

Terundang dalam giat ini, Muhammad Radini selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, guna memberikan arahan dan masukan terkait dengan Peningkatan Kapasitas dan Optimalisasi Pengelolaan PPID.

Terkait optimalisasi pengelolaan datin, pelayanan data dan informasi terdapat dua hal yang harus diperhatikan yakni mengeola data dengan baik dan pengelolaan informasi dengan baik, Daftar Informasi Publik (DIP) yang terintegrasi memudahkan Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan publikasi pada website PPID. Yang dimaksud dengan Daftar informasi publik diantaranya adalah, Informasi berkala, Informasi serta merta, Informasi setiap saat dan Informasi dikecualikan. 

“Mohon untuk selalu mengupdate data-data dan informasi secara rutin, sehingga masyarakat tidak perlu lagi meminta data ke kantor dan langsung men-download lewat PPID” Jelas Radini.

Radini juga menyampaikan bahwa Pengelolaan datin sangat penting baik dalam tahapan dan non-tahapan Pemilu, mengingat dalam lembaga pengawas pemilu banyak data yang diperlukan oleh publik. 

Mekanisme permohonan informasi tersebut oleh masyarakat dapat dilakukan melalui Whatsapp, mengunjungi website PPID, atau melalui email resmi Bawaslu Kabupaten/kota, dengan standar waktu pelayanan 10 hari kerja, selain itu terkait dengan penyampaian keberatan terhadap informasi, contohnya pemohon merasa tidak puas atas informasi yang diterima, PPID harus secepatnya memberikan tanggapan dan penjelasan kepada pemohon tersebut.

ppid

Tujuan utama dilaksanakan rapat ini, yang pertama ialah Menertibkan dan standarisasi pengelolaan arsip penanganan pelanggaran, baik fisik maupun digital, yang kedua Menyusun langkah percepatan digitalisasi agar arsip mudah diakses, aman, dan siap digunakan untuk keperluan audit, laporan, maupun pembelajaran internal dan yang ketiga Mendukung prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.