Muhaimin Ingatkan Jaga Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
|
Rabu, 30 Oktober 2024, bertempat di Aula Bakesbangpol Kabupaten Banjar Gedung Berintan, Martapura.
Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Muhaimin, ditunjuk menjadi Narasumber pada Forum Diskusi Politik dengan tema Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Kabupaten Banjar Tahun 2024, kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politk Kabupaten Banjar.
Dalam giat ini Bakesbangpol Kabupaten Banjar mengundang sejumlah ASN seperti dari jajaran Sekretaris Kecamatan se-kabupaten Banjar dan ASN dari Bakesbangpol Kabupaten Banjar, yang mana para peserta kegiatan mendapatkan materi terkait dengan bagaimana Aparatur Sipil Negara harus bersikap Netral dan tegas terhadap keinginan terlibat maupun ajakan untuk terjun dalam politik praktis.
Hal ini sebagaimana telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas (pasal 2 huruf f) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa : “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”.
Selain aturan di atas secara khusus diatur pula bahwa ASN, Polri atau TNI dilarang terlibat politik praktis dalam pasal 71 dan pasal 188 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mana dalam aturan dijelaskan bahwa akan ada sanksi berupa pidana penjara dan denda, selain itu terdapat pula sanksi atau hukuman disiplin yang diatur dalam UU ASN, UU Tentara Nasional Indonesia, maupun UU Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh Karena itu, Muhaimin ingatkan dan tekankan bahwa para ASN diwilayah Kabupaten Banjar agar dapat menjaga terus Netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Banjar dan tidak segan untuk melaporkan ke Bawaslu ataupun instansi yang berwenang apabila memang menemukan dugaan pelanggaran terhadap Netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024.