Lompat ke isi utama

Berita

Laksanakan Rapat Koordinasi Data dan Informasi, Wahyu sampaikan penerapan Prinsip Legalitas, Integritas Data, Keterpaduan Sistem dan Keamanan Informasi.

Rapat Datin

Martapura, 5 November 2025, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banjar, Dalam hal ini Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota, para Kasubbag, serta jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar dan mengundang pula perwakilan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

rapat datin

Pada rapat yang memiliki tujuan utama untuk,1)Menertibkan dan menstandarkan pengelolaan arsip penanganan pelanggaran, baik fisik maupun digital, 2) Menyusun langkah percepatan digitalisasi agar arsip mudah diakses, aman, dan siap digunakan untuk keperluan audit, laporan, maupun pembelajaran internal dan yang ke 3) Mendukung prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Wahyu selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi dalam kesempatan ini menyampaikan terkait dengan arah kebijakan serta prinsip yang digunakan dalam pengelolaan data informasi, yakni mencakup Legalitas yang artinya seluruh arsip penanganan pelanggaran merupakan dokumen negara, wajib dijaga keasliannya, kemudian Integritas Data, dimana tidak boleh ada manipulasi, penghilangan, atau duplikasi tanpa dasar, selanjutnya Prinsip Keterpaduan Sistem, yang mana pengarsipan harus sinkron dengan sistem E-PP (Elektronik Penanganan Pelanggaran) atau aplikasi pusat Bawaslu RI jika tersedia, yang terakhir ialah Keamanan Informasi, pengelola dapat mengklasifikasikan arsip (terbuka, terbatas, rahasia) hal tersebut harus ditentukan.

rapat datin

Selain hal tersebut, juga beliau sampaikan arahan tentang teknis pengelola data atau pengarsipan data, "Teknis Inventarisasi Arsip bisa dilakukan dengan dua cara, Inventarisasi Manual dan juga Inventarisasi Digital, keduanya bisa diterapkan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan pengarsipan",tambahnya. Output yang diharapkan serta Tindak Lanjut dari rapat koordinasi ini ialah Tersusunnya Daftar Inventaris Arsip Penanganan Pelanggaran (DIAPP) tahun 2019–2024, Terbentuknya Database Digital Arsip Pelanggaran yang siap integrasi dengan Bawaslu Provinsi atau RI serta Laporan hasil inventarisasi disusun dalam format tabel dan disahkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten.

rapat datin