Laksanakan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Banjar Tekankan Pentingnya Penguatan Jaringan dan Pemberdayaan Komunitas
|
Bawaslu Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026 dengan melibatkan peserta dari unsur mahasiswa, pelajar, akademisi, serta berbagai komponen masyarakat pada Kamis (11/6).
Kegiatan ini menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilu dan pemilihan secara partisipatif. Melalui P2P, peserta dibekali pengetahuan mengenai pentingnya pengawasan serta peran strategis masyarakat dalam menjaga integritas proses demokrasi, yang memuat materi tentang Teknis Pencegahan Pelanggaran , Teknis Pelapor Dugaan Pelanggaran, Teknis Penyelesaian Sengketa, Teknis Pengembangan Gerakan Partisipatif, Teknis Penguatan Jaringan Komunitas serta Teknis Pengawasan berbaris Digital.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga dibagi ke dalam sejumlah kelompok untuk membahas berbagai studi kasus terkait pengawasan pemilu, mulai dari mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, proses penanganan, hingga langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat.
Pada giat ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Akhmad Mukhlis, S.H., Μ.Η yang sekaligus membuka giat P2P 2026 di Kabupaten Banjar. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar hadir pula sebagai narasumber dalam giat ini, yang mana Muhaimin selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran publik bahwa pengawasan pemilu bukan semata tanggung jawab penyelenggara, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Melalui P2P, kami berharap lahir kader-kader pengawas partisipatif yang kritis, peduli, dan berani menjaga demokrasi,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Banjar berharap para alumni P2P dapat menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan partisipatif kepada masyarakat.