Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar ikuti Diskusi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
|
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar, Wahyu, S.H., M.H. mengikuti diskusi bertema “Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 serta Arah Kebijakan Penanganan Pelanggaran untuk Pelaksanaan Pemilu Tahun 2029.” pada hari Senin, 20 Juli 2026 melalui Zoom Meeting yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas.
Kegiatan ini menghadirkan Achmad Husain, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dan Asep Mufti, Anggota Bawaslu RI, sebagai narasumber.
Pada forum diskusi ini, membahas terkait dengan proyeksi penanganan pelanggaran untuk pelaksanaan Pemilu 2029. Salah satu fokus pembahasan adalah penguatan penerapan sanksi administrasi, termasuk kemungkinan pembatalan peserta atau calon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, diskusi menyoroti pentingnya mengidentifikasi perubahan norma akibat berlakunya KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, mengklasifikasikan norma pidana dalam penanganan pelanggaran, serta memperluas ruang lingkup objek penanganan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Diskusi menjadi ruang untuk mengevaluasi pengalaman penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sekaligus merumuskan arah kebijakan, Selain itu pula sekaligus menjadi wadah penguatan strategi penanganan pelanggaran agar semakin adaptif terhadap perkembangan regulasi dan tantangan penyelenggaraan Pemilu 2029.