Lompat ke isi utama

Berita

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar mengikuti Rapat Koordinasi Pra-Launching Aplikasi E-Monev Indikator Kinerja Utama Pengawas Pemilu

Rapat Koordinasi Pra-Launching Aplikasi E-Monev Indikator Kinerja Utama

Jajaran Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar mengikuti Rapat Koordinasi Pra-Launching Aplikasi E-Monev Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 sekaligus mendukung penguatan sistem manajemen kinerja di lingkungan Bawaslu.

Rapat koordinasi dilaksanakan pada Senin hingga Rabu, 3–5 Agustus 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini mengacu pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI mengenai Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 serta Petunjuk Teknis Penyusunan IKU yang menjadi pedoman pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Bawaslu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu RI memberikan pemahaman mengenai implementasi Aplikasi E-Monev IKU sebagai instrumen pemantauan dan evaluasi capaian kinerja pengawas pemilu. Aplikasi tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, meningkatkan akuntabilitas kinerja, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola organisasi yang lebih efektif, terukur, dan berorientasi pada hasil.

Kegiatan ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi terkait mekanisme implementasi, pengukuran, serta pelaporan capaian IKU yang akan diterapkan secara nasional.

Keikutsertaan jajaran Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar pada kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen dalam mendukung penguatan manajemen kinerja kelembagaan. Melalui pemanfaatan Aplikasi E-Monev IKU, diharapkan proses monitoring dan evaluasi kinerja dapat berjalan lebih optimal sehingga mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pengawasan pemilu secara profesional, akuntabel, dan selaras dengan arah kebijakan Bawaslu Tahun 2025–2029.