Kehumasan Bawaslu Kabupaten Banjar laksanakan Rapat Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas: Jaga Konsistensi Publikasi dan Informasi Publik
|
Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 Bawaslu Kabupaten Banjar mengadakan Rapat Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Kehumasan Bawaslu Kabupaten Banjar Tahun 2025, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Kasubbag Hukum Humas Datin, Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dan seluruh staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar. Turut hadir sebagai pembicara Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supriyanto Noor, S.E.,
Rapat tersebut bertujuan untuk mengevaluasi dan peningkatan Kapasitas Kehumasan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Banjar, Evaluasi ini adalah proses sistematis untuk menilai efektivitas program humas, yang meliputi evaluasi persiapan, pelaksanaan, dan dampak. Tujuannya adalah untuk memastikan program kehumasan mencapai target yang ditetapkan, seperti perubahan sikap dan tingkah laku audiens, serta memberikan dasar untuk perbaikan dan pengambilan keputusan di masa mendatang.
Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Banjar pada kegiatan ini menyampaikan sejumlah arahan dan masukan terkait dengan Program Kehumasan diantaranya mengenai Evaluasi kehumasan di Bawaslu dapat dilakukan dengan beberapa cara:
1. Analisis media : Pantau liputan media tentang Bawaslu dan analisis sentimen publik.
2. Survei publik : Lakukan survei untuk mengetahui persepsi publik tentang Bawaslu.
3. Evaluasi konten : Evaluasi konten media sosial dan website Bawaslu.
4. Analisis engagement : Analisis engagement media sosial Bawaslu.
Kemudian terkait dengan Analisis engagement media sosial Bawaslu dapat dilakukan dengan melihat beberapa metrik, seperti:
1. Jumlah followers : Jumlah pengikut media sosial Bawaslu.
2. Like dan share : Jumlah like dan share postingan Bawaslu.
3. Komentar : Jumlah komentar dan respons terhadap postinga Bawaslu.
4. Reach : Jumlah orang yang melihat postingan Bawaslu.
5. Engagement rate : Persentase engagement (like, share, komentar) terhadap jumlah followers.
Dengan analisis ini, Bawaslu dapat mengetahui seberapa efektif strategi konten dan engagement media sosialnya.
Dari Kepala Bagian Pengawasan dan Kehumasan Bawaslu Provinsi Kalsel turut menyampaikan arahan dan masukan, yakni untuk saat ini Bawaslu seluruh Indonesia dituntut untuk dapat memberikan informasi yang konsisten dan rutin terkait dengan giat-giat pada masa non tahapan pemilu, berfokus pada konten berita terlebih dahulu untuk dipublikasikan, agar masyarakat mengetahui kerja-kerja kawan-kawan di Bawaslu walaupun sedang tidak ada penyelenggaraan pemilu.
Dari Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar lainnya juga memberikan arahan dan apresiasi terhadap kerja tim kehumasan yang selama ini telah dilaksanakan, Wahyu menyampaikan bahwa dalam beberapa evaluasi terakhir sudah mengalami peningkatan baik dari segi variasi konten maupun kuantitas konten dan diharapkan hal tersebut terus mengalami peningkatan dan perkembangan, mengingat pentingnya di masa sekarang keterbukaan informasi publik bagi masyarakat atas performansi suatu lembaga.
Berdasarkan hasil Rapat Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Kehumasan Bawaslu Kabupaten Banjar Tahun 2025, didapati kesimpulan bahwa segala bentuk informasi dan publikasi kehumasan merupakan wajah dan garda terdepan dari lembaga tersebut yang dalam hal ini ialah Bawaslu Kabupaten Banjar, oleh karenanya informasi dan publikasi yang disampaikan harus tetap berkesesuaian dengan kaidah-kaidah dan aturan yang menjadi pedoman Bawaslu untuk menjadikan informasi tersebut konsumsi publik, selain itu keterbatasan sumber daya manusia yang ada di tim kehumasan diharapkan dapat diatasi dengan tetap dengan menjaga konsistensi target publikasi.