Lompat ke isi utama

Berita

Himbauan Dari Bawaslu Kabupaten Banjar Untuk Kepala Daerah, Dan Launching Posko Layanan Pengaduan Laporan

Himbauan Dari Bawaslu Kabupaten Banjar Untuk Kepala Daerah, Dan Launching Posko Layanan Pengaduan Laporan
\n

Martapura, 6/1/2020, Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan pencalonan dan dalam pencegahan terhadap pelanggaran dalam tahapan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

\n\n\n\n

Sebagaimana peraturan yang\ndiatur dalam pasal 71 ayat (1) sampai (6), Pasal 162 ayat (3), Pasal 188, dan\nPasal 190 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas\nUndang-Undang 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti\nUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan\nWalikota Menjadi Undang-Undang, serta Pasal 73 ayat (7) Undang-Undang Nomor 5\nTahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

\n\n\n\n

Mengingat tanggal pelaksanaan\nPenetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Tahun 2020 yaitu pada tanggal 8 Juli\n2020, berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019\ntentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan,\nProgram, dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,\nBupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

\n\n\n\n

Berdasarkan hal di atas, Badan\nPengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, Menghimbau kepada Kelapa Daerah\nKabupaten Banjar yang melaksanakan Pemilihan Tahun 2020 tentang larangan mutasi\njabatan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon yaitu pada tanggal 8\nJanuari 2020.\n\nBAWASLU\nKabupaten Banjar juga membuka posko layanan pengaduan laporan adanya\npenggantian atau pencopotan jabatan yang tidak sesuai peraturan\nperundang-undangan pada pilkada 2020, yang bertempat di sekretriat BAWASLU\nKabupaten Banjar, Jl. A. Yani Gg. Taisir RT.04, RW.05 Kelurahan Jawa Kecamatan\nMartapura, Kabupaten Banjar.\n\n\n\n

\n"