Hari Terakhir Bawaslu Kabupaten Banjar Pengawasan COKTAS Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tw. IV Tahun 2025
|
Jajaran Bawaslu Kabupaten Banjar melaksanakan hari terakhir (19/11) pengawasan langsung terhadap KPU Kabupaten Banjar dalam pelaksanaan Pencatatan Hasil Dan Penelitian Terbatas (COKTAS) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tw. IV Tahun 2025 di Kecamatan Simpang Empat.
Sebagaimana diketahui Pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan juga sebagai tindak lanjut dari surat KPU Kabupaten Banjar nomor 605/PL.02.1-SD/6303/3/2025 terkait dengan Pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Coktas PDPB Triwulan IV Tahun 2025.
Tim pengawasan pada hari terakhir dipimpin oleh Muhaimin, S.Ag. selaku Anggota didampingi oleh Kasubbag Pengawasan dan staf melakukan pengawasan langsung ke kecamatan Simpang Empat tepatnya di Desa Sungkai, Desa Batu Balian, Desa Simpang Empat dan Desa Berkat Mulya.
Dari keempat desa tersebut di kecamatan Simpang Empat ditemukan rata-rata permasalahan masih sama yakni terkait dengan warga yang belum melaporkan status meninggal dunia ke dinas setempat, Sebagian warga menyatakan bahwa memang belum sempat melakukan pelaporan dikarenakan kesibukan dan keterbatasan pengetahuan terkait keharusan melaporkan pembaharuan status kependudukan karena berhubungan dengan data pemilih pada pemilu.
Hal ini pun menjadi perhatian jajaran Bawaslu dan sebagai bentuk catatan serta imbauan kepada KPU agar dapat memaksimalkan jajarannya dalam melakukan update dan validasi data juga berkoordinasi kembali dengan dinas terkait agar bekerjasama memperbaiki cukup banyaknya ketidaksesuaian data pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.