Lompat ke isi utama

Berita

Hari ke 2 Bawaslu Kabupaten Banjar Pengawasan COKTAS Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tw. IV Tahun 2025

COKTAS pengaron mtp

Jajaran Bawaslu Kabupaten Banjar melaksanakan hari ke-2 (18/11) pengawasan langsung terhadap KPU Kabupaten Banjar dalam pelaksanaan Pencatatan Hasil Dan Penelitian Terbatas (COKTAS) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tw. IV Tahun 2025 di Kecamatan Martapura dan Pengaron. Sebagaimana diketahui Pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan juga sebagai tindak lanjut dari surat KPU Kabupaten Banjar nomor 605/PL.02.1-SD/6303/3/2025 terkait dengan Pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Coktas PDPB Triwulan IV Tahun 2025.

Pada hari kedua pengawasan, Bawaslu Kabupaten Banjar terbagi kedalam 2 tim pengawasan, yakni tim yang dipimpin langsung oleh Muhammad Hafizh Ridha, S.H. (Ketua) dan Ramliannoor, S.Ag.,M.Pd.I (Anggota) kemudian didampingi oleh Kasubbag dan Staf yang mana melakukan pengawasan ke kecamatan Pengaron tepatnya di Desa Mangkauk dan Desa Pengaron. 

COKTAS pengaron mtp

Saat melakukan pengawasan di Desa Pengaron,  terdapat warga yang terdata telah meninggal dunia, namun pada faktanya terdapat kekeliruan bahwa yang telah meninggal dunia merupakan adik dari yang bersangkutan, dalam hal ini Bawaslu mengimbau kepada warga agar segera melaporkan hal tersebut kepada Disdukcapil setempat, Agar dapat dilakukan proses perbaikan dan koreksi data, sehingga data kependudukan kembali sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga nanti pada DPT juga dapat disesuaikan oleh KPU Kabupaten.

Tim pengawasan lainnya dipimpin oleh Wahyu, S.H. M.H. selaku Anggota didampingi oleh Kasubbag dan staf melakukan pengawasan ke kecamatan Martapura tepatnya di Kelurahan Pasayangan dan Desa Pasayangan Selatan. 

COKTAS pengaron mtp

Dalam pengawasan ini, ditemukan ada 4 orang yang terdata telah meninggal dunia di Desa Pasayangan Selatan, dengan 2 orang yang memiliki akta kematian dan 2 orang lainnya masih tidak diketahui mengenai kepemilikan akta kematian, terkait hal ini Anggota Bawaslu mengimbau agar pelayanan pembuatan akta kematian dan pelaporan menjadi satu pintu dan adanya koordinasi antara Disdukcapil dengan Pemerintah Desa. Bawaslu juga menegaskan agar masyarakat yang alih fungsi dari warga sipil menjadi TNI/POLRI, dan atau menjadi Warga Binaan Penjara bisa melapor ke Kelurahan/Kantor Desa. 

Kemudian di Kelurahan Pasayangan juga ditemukan 2 orang terdata telah meninggal dunia dan sudah memiliki akta kematian. Hal ini menjadi perhatian juga saran masukan kepada KPU Kabupaten agar dapat melakukan penyesuaian kembali data yang mungkin masih tidak tercatat sebagaimana kondisi sebenarnya agar proses pemutakhiran data ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan baik Bawaslu maupun KPU.