Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan, Bawaslu Himbau Parpol Aktif Koordinasi Perubahan Data ke KPU
|
Bawaslu Kabupaten Banjar dalam hal ini, Muhammad Hafizh Ridha (Ketua), Ramliannoor (Anggota) dan Ridlo Munawir (Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) serta staf yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menghadiri Rapat Koordinasi Pemuktahiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui Sipol Semester II tahun 2025 (22/12) di Aula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar.
KPU Kabupaten Banjar melaksanakan Rapat tersebut Berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum tanggal 11 Desember 2025 Nomor 1983/PL.01-SD/06/2026 Perihal Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Tahun 2025.
Dalam Rapat ini turut hadir perwakilan dari Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar dan Perwakilan dari Pengurus Partai Politik di Kabupaten Banjar.
Pada Kesempatan ini, Ramliannoor menyampaikan saran dan masukan terhadap KPU Kabupaten Banjar diantaranya hal-hal yang sering menjadi perhatian dalam pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, beliau juga mengingatkan bahwa pemutakhiran pada SIPOL adalah 3 hari kerja sebelum bulan Desember berakhir.
Selain itu Ramli juga menyampaikan kendala yang dihadapi Bawaslu dalam mengakses SIPOL, “Bawaslu Banjar telah mendapatkan akses di SIPOL, namun untuk sementara belum ada data yang bisa Bawaslu pantau” ujarnya.
KPU juga menyampaikan kedepannya akan ada rencana perubahan dapil, karena dapil 4 ternyata data agregatnya dari jumlah penduduk lebih banyak, yang mana pada dapil lain 12.000-an sedangkan dapil 4 13.000-an, Hal ini dipengaruhi pula oleh berkurangnya jumlah kursi sedangkan jumlah penduduk lebih besar
Sebagaimana Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Apabila jumlah penduduk sebanyak 700.000 maka kursi yang tersedia 45, harapannya kedepannya kursi yang tersedia 50 sesuai dengan aturan untuk jumlah penduduk lebih dari 1 juta. KPU hanya bisa memproses pemutakhiran data melalui SIPOL, maka diharapkan kepada partai politik dapat berkoordinasi dengan DPW atau DPP masing-masing terkait pemutakhiran data parpol tersebut.
Partai Politik juga dihimbau terkait dengan semua perubahan data agar segera melakukan koordinasi ke KPU Kabupaten Banjar.
Bawaslu Kabupaten Banjar berharap, walaupun di tahun ini belum ada hal krusial karena dalam masa non-tahapan, tetapi hal ini telah diatur dalam PKPU, maka kita mengharapkan kerjasama semua pihak untuk melakukan update informasi tentang hal yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Banjar.