Lompat ke isi utama

Berita

Fix tanggal 15 Juni tahapan Pilkada dilanjutkan

Fix tanggal 15 Juni tahapan Pilkada dilanjutkan
\n

Martapura, 10 Juni 2020 Kemendagri melaksanakan Rapat Koordinasi Bersama 270 Kepala Daerah dan Ketua KPU Provinsi, kab/kota serta Ketua Bawaslu Prov, kab/kota terkait Persiapan Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Komisioner KPU RI Pramono U. Tanthowi menyatakan berdasarkan keputusan rapat kerja antara KPU, Komisi II DPR dan Kemendagri memutuskan tahapan Pilkada 2020 dilanjutkan Kembali pada tanggal 15 Juni 2020 nanti dengan pemungutan dan perhitungan suara pada tanggal 9 Desember 2020.

\n\n\n\n

KPU siap jika terpenuhi beberapa pertimbangan yakni Kerangka politik, Dimana KPU sudah melaksakan rapat dengan lembaga terkait dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini seperti KPU, Bawaslu, DKPP, Pemerintah yang di wakili oleh Kemendagri serta Komisi II DPR (mewakili semua partai politik).

\n\n\n\n

Berdasarkan kerangka hukum yang berdasar pada Pasal 201 A ayat (2) Perppu 2/2020 dalam pasal tersebut memberi peluang Pilkada serentak dilaksanakan pada Desember 2020, meski terbuka juga alternatife untuk dilaksanakan tahun depan. Lalu untuk regulasi turunannya KPU sedang menyiapkan beberapa PKPU yang nantinya akan lebih didetailkan dalam juknis maupun Surat edaran.

\n\n\n\n

PKPU terkait pilkada serentak ini akan menyesuaikan dengan keadaan pandemik saat ini, dimana telah di uji melalui beberapa pihak di antaranya melalui proses FGD melibatkan BNPB dan Kemenkes. subtansi PKPU ini juga terus di konsultasikan ke Gugus Tugas dan Kemenkes. Dan yang paling ditekankan dalam PKPU ini adalah selalu menjalankan Protokol Kesehatan baik dalam tahapan, bagi para stakholder (Penyelenggara, Pemilh dan Peserta) dan ada beberapa penyesuaian sepanjang tidak melanggar UU seperti pengurangan jumlah pemilih dalam saru TPS serta pengaturan ulang metode dan jumlah peserta kampanye.

\n\n\n\n

Untuk kesiapan SDM PPK dan PPS siap diaktifkan kembali tgl 15 juni 2020, untuk proses bimtek dijalakan harus menjalankan protokol Kesehatan namun terlebih dahulu harus mensosialisasikan terkait Protokol Kesehetan serta dalam rekrutmen KPPS akan ada rekomendasi syarat tambahan dimana terkait persyarakatn Kesehatan, penyakit penyerta, usia maksimal dsb.

\n"