Lompat ke isi utama

Berita

FGD Jelang Pilkada 2020

FGD Jelang Pilkada 2020
\n

Martapura Hari\nSenin 6 Januari 2020 Jelang Pilkada Tahun 2020. Bertempat di Bawaslu Kabupaten\nBanjar, Bawaslu Provinsi melakukan Focus Group Discussion (FGD) Upaya Preventif\ndalam pencegahan Pelanggaran Pemilihan jelang Pilkada 2020, yang dipimpin oleh\nAnggota Bawaslu Provinsi Bapak Azhar Ridhanie yang didampingi Kasubag Bapak\nDoddy Yulihartanto dan Staf yang juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota\nBanjarbaru Bapak Dahtiar . Fokus diskusi ini tentang sehubungan dengan pelaksanaan\ntahapan pencalonan dan dalam rangka pencegahan terhadap pelanggaran dalam\ntahapan pencalonan pada Pemilihan Tahun 2020, disampaikan hal-hal yang\nberkaitan dengan aturan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil\nNegara, Anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau Sebutan lain/Lurah mengenai\nAturan atau Regulasi tentang Mutasi Jabatan.

\n\n\n\n

Adapun hal yang\nmenjadi pokok bahasan tentang Pasal 71 dari ayat 1 sampai 6 Undang-Undang Nomor\n10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015\nTentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun\n2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

\n\n\n\n

Adapun Sanksi\nPidananya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas\nUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah\nPengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,\ndan Walikota Menjadi Undang-Undang :

\n\n\n\n

Pasal 188, yakni\n“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau\nsebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan\natau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00\n(enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta\nrupiah).”

\n\n\n\n

Pasal 190 yakni\n“Pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3),\ndipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6\n(enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu\nrupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).”

\n"