Edy: Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Harus Penuhi Tiga Aspek Penting
|
Gambut, Bawaslu Kabupaten Banjar – Pegiat Pemilu, Edy Ariansyah paparkan tiga aspek penting yang harus terpenuhi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.
\n\n\n\nTiga aspek penting yang harus kita pegang teguh yakni aspek etik, aspek proses, dan aspek hasil," jelasnya dihadapan peserta Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota pada Selasa (17/10) di Aston Banua Hotel.
\n\n\n\nKepada Panwascam, Perwakilan Partai Politik, Komisioner KPU, dan mahasiswa, Edy menjelaskan aspek etik mencakup kehormatan, kemandirian, integritas, profesionalitas dan kredibilitas institusi penyelesai sengketa proses pemilihan dan para pihak.
\n\n\n\nAspek Proses memuat terpenuhi standar formil dan materil penyelesaian sengketa proses pemilihan. Terakhir, aspek hasil dimana penyelesaian sengketa proses pemilu memberikan kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.
\n\n\n\nEdy juga menambahkan bahwa tiga aspek tersebut menjadi penting untuk menjaga kepercayaan dari publik dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.
\n\n\n\n\n
\n\n\n\n
\n\n"