Dugaan Tindak Pidana Pemilu Di Proses di Pengadilan Negeri Martapura
|
Martapura, 19 Juli 2019 – Sebagai tindak lanjut dari temuan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar yang telah melalui berbagai tahapan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar dan pada saat ini tahapan tersebut telah mencapai tahap persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Martapura. Majelis Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura sbg Ketua Majelis Noor Iswandi, S.H, bersama hakim anggota Gesang Yoga Madyasto, S.H dan Gatot Raharjo, S.H. telah berjalan selama 3 hari dan dijadwalkan akan bergulir hingga hari Kamis, 25 Juli 2019. Pada persidangan pertama pada tanggal 17 Juli 2019, sidang dihadiri oleh saksi yakni dari Bawaslu Kabupaten Banjar, saksi dari salah satu peserta Pemilu dan dari KPU Kabupaten Banjar. Agenda sidang pertama tersebut adalah mendengarkan keterangan dari para saksi.
\n\n\n\nPada sidang kedua yang digelar pada tanggal 28\nJuli 2019, sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari\nPanitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan sekaligus mendengarkan keterangan saksi\nahli yang berkompetensi dalam ranah hukum pidana. Adapun beberapa materi yang\ndisampaikan oleh saksi ahli adalah mengenai unsur kesengajaan dan kelalaian\npenyelenggara pemilu, serta beberapa hal mengenai kepemiluan yang berkaitan\ndengan kasus yang sedang ditangani.
\n\n\n\nSidang selanjutnya ( sidang ketiga ) berlangsung\nhari ini dengan agenda “kesaksian saksi bersaksi” atau keterangan saksi mahkota\noleh tersangka. Sidang ini merupakan sidang lanjutan yang rencananya digelar\npada hari kedua, namun karena keterbatasan waktu sehingga disepakati untuk\ndigelar keesokan harinya.
\n\n\n\nSidang selanjutnya akan digelar di Pengadilan\nNegeri Martapura pada tanggal 22 Juli 2019 dengan agenda tuntutan Jaksa\nPenuntut Umum (JPU).
\n"