Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Persiapkan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol
|
Sehubungan Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 95/PS.02/K.KS/11/2025 perihal Rapat serta adanya Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan “Rapat Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik” (17/11).
Kegiatan ini mengundang Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota dan satu orang Staf yang membidangi Penyelesaian Sengketa. Giat dibuka langsung oleh Akhmad Mukhlis Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalsel.
Pada giat tersebut, Bawaslu Kabupaten Banjar diwakili oleh Ramliannoor, S.Ag, M.Pd.I, selaku Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa dan Ayudita, Staf Hukum & Penyelesaian Sengketa, sebagaimana isi Surat Edaran Bawaslu RI yang menjelaskan bahwa PIC pemutakhiran data parpol adalah Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Dalam kesempatan ini Akhmad Mukhlis menyampaikan bahwa Pengawasan pemutakhiran data parpol ini bersifat administratif karena harus dipastikan apakah yang tertera didalam SK Parpol masih orang yang sama atau sudah berubah, karena peta politik ini bersifat dinamis, “SIPOL bisa diakses tapi masih belum ada partai yang melakukan pemutakhiran data di masing-masing kabupaten/kota.” Jelas Akhmad Mukhlis.
Selain itu juga disampaikan agar Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa masing-masing Kabupaten/Kota melakukan Koordinasi dengan lembaga dan dinas terkait pemutakhiran data partai politik.