Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banjar Persiapkan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik

hps

Bawaslu Kabupaten Banjar dalam hal ini Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengadakan Rapat dengan tema "Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik” (3/12) yang dibuka langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, didampingi oleh jajaran Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kasubbag Hukum, Humas, Data dan informasi serta staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar sebagai peserta.

Rapat ini dihadiri pula oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Mukhlis, Kepala Bagian Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Doddy Yulihartanto, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar.

hps

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Banjar telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Banjar terkait kewajiban mensosialisasikan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 6/PM 00 02/K KS-02/11/2025 tertanggal 13 November 2025.

Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Ramliannoor, menjelaskan bahwa pemutakhiran data parpol melalui Sipol mencakup beberapa elemen penting, yakni kepengurusan dari tingkat pusat hingga kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, data keanggotaan, serta domisili kantor kepengurusan sesuai tingkatan.

Dasar hukum permutakhiran berkelanjutan ini adalah Pasal 146 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD, serta Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sipol, Regulasi tersebut mengatur bahwa partai politik dapat memperbarui data mereka secara berkala maupun berdasarkan permintaan.

hps

"Data partai politik dapat dimutakhirkan secara berkelanjutan dilakukan secara berkala dan berdasarkan permintaan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022," Jelas Ramliannoor selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banjar.

Bawaslu Kabupaten Banjar juga mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol secara Berkelanjutan melalui Sipol Melalui surat tersebut, KPU Banjar diminta untuk menyosialisasikan rincian program serta jadwal pemutakhiran data parpol

Dalam kesempatan ini pula, Anggota KPU Kabupaten Banjar, Rizki Wijaya Kusuma menyampaikan bahwa jadwal pemutakhiran dan sinkronisasi data dibagi menjadi dua semester Semester I berlangsung Januari hingga Juni, sedangkan Semester II dilaksanakan Juli hingga Desember. Selain itu, KPU Kabupaten Banjar juga diminta untuk mensosialisasikan tahapan pelaksanaan pemutakhiran yang dilakukan oleh partai politik, mulai dari persiapan, proses pemutakhiran, hingga penyampaian hasil pemutakhiran.

hps