Diskusi Hukum Legalitas Kedudukan Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel
|
Banjarmasin - Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengundang koordinator divisi hukum bawaslu kabupaten/kota se-provinsi kalsel dalam agenda "Diskusi Kedudukan Bawaslu Provinsi Pasca Disahkannya UU Provinsi Kalimantan Selatan Mengenai Legalitas Kedudukan Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel" yang diselenggarakan di aula kantor bawaslu provinsi kalsel dan dihadiri oleh ketua bawaslu provinsi kalsel, Erna Kasypiah, anggota bawaslu provinsi kalsel, Nur Kholis Majid dan Azhar Ridhani serta seluruh koordinator divisi hukum bawaslu kabupaten/kota se-provinsi kalsel, Senin (6/6).
\n\n\n\nDengan diresmikannya Kota Banjarbaru yang menggantikan Kota Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel sejak disahkannya UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan dan juga berdasarkan Pasal 91 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi kedudukan bawaslu provinsi adalah berkedudukan di ibu kota provinsi yang dalam hal ini bawaslu provinsi kalsel masih berada kota Banjarmasin serta mengingat tahapan pemilihan serentak yang akan dimulai pada bulan Juni tahun 2022, tentunya akan menjadi polemik dengan segala kebijakan maupun keputusan yang akan di ambil bawaslu kalsel sehingga perlu adanya pandangan hukum serta persamaan persepsi bersama bawaslu kabupaten/kota se-provinsi kalsel.
\n\n\n\nAkhmad Faisal, selaku narasumber pada kegiatan tersebut menyebutkan,
\n\n\n\n"Perpindahan ibu kota provinsi kalsel berikut dengan sekretariat yang masih berada di kota Banjarmasin tidak ada keterkaitan dengan segala kebijakan maupun keputusan yang akan di ambil oleh bawaslu provinsi kalsel"
\n\n\n\nSecara asas tetap berlaku walaupun kedudukan bawaslu kalsel masih di kota Banjarmasin begitupun nantinya terhadap keputusan sebelumnya apabila telah berpindah tempat ke kota Banjarbaru. Belum berpindahnya sekretariat bawaslu kalsel ke kota Banjarbaru, tidak dapat dikaitkan dengan unsur kepentingan orang/badan yang dirugikan, tambahnya.
\n"