Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalsel Gelar Rakernis Persiapan Pengawasan Jelang Pilkada 2020

Bawaslu Kalsel Gelar Rakernis Persiapan Pengawasan Jelang Pilkada 2020
\n

Banjarmasin, 18 Oktober 2019 – Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Gelar Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Selatan, yang dilaksanakan pada hari Jum'at sampai dengan Minggu, 18 – 20 Oktober 2019 di Hotel Aria Barito Banjarmasin. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Koordinator sekretariat, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Staf PHL Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan.

\n\n\n\n

Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan\nPemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dibuka langsung oleh Ibu Erna Kasypiah\nS.Ag., M.Si selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang sekaligus\nmenjadi Narasumber pada kegiatan tersebut. Dengan Narasumber yang lain yaitu,\nDaniel Zuchron, Dr. Datuk Taufik Arbain, S.Sos., M.Si. (Pengamat Politik\nLokal), Mochammad Afifudin, S.Th.I., M.Si., Dr. Ani Cahyadi, M.Pd., Prof. Dr.\nMuhammad, S.IP., M.Si. (Anggota DKPP RI), Ir. Iwan Setiawan, MP. (Anggota\nBawaslu Provinsi Kalsel divisi SDM dan Organisasi), Azhar Ridhanie, S.H.I.,\nM.IP (Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel divisi Penindakan Pelanggaran), Aries\nMardiono, S.Sos (Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel divisi Penyelesaian Sengketa),\nNur Kholis Majid, M.Pd (Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel divisi Hukum, Data dan\nInformasi) dan Drs. Maksum Nafarin, MAP (Koordinator Sekretariat Bawaslu\nProvinsi Kalimantan Selatan)

\n\n\n\n

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk\nmemetakan persoalan terkait penyelenggaraan dan peserta pemilu serta menegakan\nkonsep terbaik untuk penyelenggaraan pilkada tahun 2020. Dari Hasil Rapat Kerja\nTeknis Persiapan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 diketahui tugas\nutama Pengawas Pemilu yaitu:

\n\n\n\n
  1. Pencegahan :\nSerangkaian proses agar potensi pelanggaran dalam Pemilu tidak terjadi
  2. Pengawasan :\nKegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan\nPemilu sesuai peraturan perundang-undangan
  3. Penindakan\ndan Penyelesaian Sengketa Pemilu : Serangkaian proses tindak lanjut atas dugaan\npelanggaran atau sengketa proses berdasarkan ketentuan PUU
\n"