Bawaslu Kabupaten Banjar Dielangi Habib Banua
|
Martapura, 3 Januari 2020, Awal tahun 2020 menjadi awal yang indah dalam\nbersilaturahmi, Bawaslu Kabupaten Banjar dielangi (dikunjungi) oleh Anggota DPD\nRI Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kunjungan kerja terkait\ninventarisasi materi RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang tentang\nPilkada, dalam agenda pada hari ini Bawaslu Kabupaten banjar melakukan audiensi\ndan berdialog dengan pihak DPD RI yang diwakili oleh Habib Abdurrahman Bahasyim,\nS.E., M.M alias Habib Banua.
\n\n\n\nHabib sapaan akrabnya menyampaikan “sangat mendukung\nkelembagaan Bawaslu diperkuat, karena dengan adanya Bawaslu dapat meminimalisir\nadanya money politik, yang sangat merusak moralitas masyarakat kita”.\nHabib juga menympaikan maksud dan tujuan agendanya berkunjung kepada\nmitra-mitra kerja seperti Bawaslu, KPU, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.\n
\n\n\n\nBawaslu Kabupaten Banjar diwakili oleh Ketua Fajeri Tamzidillah, menyampaikan bahwa untuk penyelenggaran Pilkada ini dibebandakan pada Anggaran Daerah, serta menjelaskan problematika tentang Undang-undang pilkada yang melemahkan Bawaslu, kemudian ada beberapa hal di undang-undang pilkada yang tidak selaras dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
\n\n\n\nBawaslu Kabupaten Banjar berharap dukungan dan dorongan kepada wakil-wakil di Senayan, dan kebetulan Habib berada di komite I DPD RI, yang fokus terhadap perubahan dalam perencanaan Perundang-undangan terkait pilkada, dilihat dari Undang-undang pilkada saat ini mempunyai penurunan kewenangan, dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu berharap keselarasan Perundang-undangan Pilkada sesuai dengan Undang-undang Pemilu dalam hal kewenangan dan Penguatan Lembaga Bawaslu.
\n"