Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Banjar Awasi Langsung Pencatatan Hasil Dan Penelitian Terbatas (COKTAS) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tw. IV Tahun 2025

coktas sungai tabuk

Jajaran Bawaslu Kabupaten Banjar melaksanakan pengawasan langsung terhadap KPU Kabupaten Banjar dalam pelaksanaan Pencatatan Hasil Dan Penelitian Terbatas (COKTAS) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tw. IV Tahun 2025 di sejumlah kecamatan di Kabupaten Banjar, diantaranya Kecamatan Martapura, Pengaron, Simpang Empat dan Sungai Tabuk.

Pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan juga sebagai tindak lanjut dari surat KPU Kabupaten Banjar nomor 605/PL.02.1-SD/6303/3/2025 terkait dengan Pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Coktas PDPB Triwulan IV Tahun 2025.

Dalam kegiatan ini, tim yang pertama melakukan pengawasan pada tanggal 17 November 2025, ke kecamatan Sungai Tabuk dengan dipimpin langsung oleh Muhammad Syahrial Fitri, S.H.I., M.H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yang didampingi oleh Kepala Sekretariat, Kasubbag dan staf. Sebelum melaksanakan pengawasan, Bawaslu dan KPU melakukan koordinasi kepada pihak kelurahan setempat, Pengawasan dilakukan di salah satu rumah warga di kecamatan Sungai Tabuk, Kelurahan Sungai Lulut yang namanya masih tercantum sebagai pemilih namun sudah meninggal dunia.

coktas sungai tabuk

 

coktas sungai tabuk

Syahrial mengimbau kepada warga yang bersangkutan agar segera melakukan laporan penghapusan data pemilu ke kelurahan dan diteruskan ke Disdukcapil. Hal ini harus di lakukan oleh pihak keluarga, karena jika tidak dilakukan penghapusan data pemilih maka nama warga yang sudah meninggal dunia tersebut akan melekat di Data Pemilih Tetap (DPT).