Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jalin Kerja Sama dengan KASN untuk Kurangi Potensi Pelanggaran Neteralitas ASN

Bawaslu Jalin Kerja Sama dengan KASN untuk Kurangi Potensi Pelanggaran Neteralitas ASN
\n

Martapura, 17 Juni 2020 Bawaslu RI mengundang Ketua Bawaslu Provinsi se- Indonesia (34 Provinsi) dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada Serentak (261 Kabupaten/Kota) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting untuk menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu RI dengan Komisi Aparatur Sipil Negara RI yang dihadiri dan di tandangani oleh Ketua Bawaslu RI Bapak Abhan, S.H., M.H dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara RI Prof. Agus Pramusinto M.D.A.

\n\n\n\n

Dalam penandatanganan perjanjian kerja sama ini Ketua Bawaslu RI Abhan menyatakan “kami sangat mengharapkan bahwa penguatan Kerjasama ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan kedua lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing”

\n\n\n\n

Sebagaimana mestinya Komisi ASN dan Bawaslu RI berupaya mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

\n\n\n\n

Adapun lingkup Perjanjian Kerjasama yang akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan adalah pertukaran data informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan dan monitoring tindak lanjut rekomendasi.

\n\n\n\n

Kedua Lembaga Komisi ASN dan Bawaslu RI tentu berkepentingan untuk menekan angka-angka pelanggaran tersebut. Abhan menegaskan, bahwa seluruh jajaran Bawaslu RI di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota akan terus mendukung dan mengawal secara lebih tegas pengawasan neteralitas ASN ini dan hal ini juga memerlukan dukungan dari para kepala Daerah untuk bertindak objektif dan tidak berpihak dalam menghadapi kontestasi Pilkada di daerahnya masing-masing.

\n