Alur Penyelesaian Sengketa
|
Martapura, 21 Maret 2019 - Pada tahun 2019, Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi, dimana pada pemilu kali ini untuk pertama kalinya pemilihan anggota legislatif dan pemilihan Presiden akan dilaksanakan serentak. Sebagaimana pada pemilu sebelumnya, dikarenakan adanya perselisihan antara para peserta pemilu atau antara para peserta dengan penyelenggara pemilu, timbul yang disebut sebagai sengketa pemilu.
\n\n\n\nDivisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Banjar, mencoba membuat bagan alur penyelesaian sengketa proses pemilihan umum (PEMILU) dan alur penerimaan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
\n\n\n\nRamliannoor, S. Ag., M. Pd. I, Selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, menerangkan dibuatnya alur penyelesaian sengketa proses pemilu dan alur penerimaan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu diharapkan dapat mempermudah para pihak yang bersengketa untuk mengetahui tahapan-tahapan apa yang akan dijalani dalam proses penyelesaian sengketa, serta dapat membantu para pihak nantinya dalam melakukan tertib administrasi dari awal pemohon membuat permohonan dengan melengkapi berkas sampai pada permohonan yang memenuhi kelengkapan dapat diregistrasi, dan pemohon yang tidak memenuhi kelengkapan tidak dapat diregistrasi.
\n\n\n\nSebelumnya perlu diketahui terkait perihal apa saja yang dapat dijadikan sengketa dalam proses pemilu. Yang dapat dijadikan sengketa proses pemilu adalah Surat Keputusan atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kab/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI.
\n\n\n\nDengan adanya alur proses penyelesaian sengketa maka pihak yang bersengketa dapat memahami bagaimana tahapan-tahapan, persyaratan, dan waktu yang harus ditempuh dalam proses penyelesaian sengketa pemilu.
\n