Publikasi

Bahas Rancangan SOP sambut Pilkada serentak 2020

Martapura, 13 Januari 2020 – telah berlangsung Rapat Koordinasi dengan agenda Pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar, yang mana pada rapat koordinasi  ini dihadiri oleh perwakilan dari Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran/ Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota yakni dari Bawaslu Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Kotabaru yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

Penyampaian Pandangan dari Rizki Wijaya Kusuma Anggota Bawaslu Kab. Banjar terhadap SOP yang dipaparkan

Berkaitan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Bawaslu dalam hal kewenangan Pengawasan serta dalam hal menindak Pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Umum sudah barang tentu memerlukan adanya Standar Operasional Kerja yang harus dibentuk sebagai turunan dari Peraturan yang sudah ada yakni Peraturan Bawaslu yang mana tujuan dibentuknya ialah sebagai pemberi batasan-batasan serta menjadi aturan yang harus ditaati dalam setiap lingkup pekerjaan yang berkaitan dengan pelaksanakan Pemilihan Umum.

Oleh karena hal di atas pula dilaksanakan Rapat Pembahasan Standar Operasional Prosedur dengan harapan tidak lain agar membantu kelancaran pelakasanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 agar tetap berpegang teguh pada aturan-aturan yang berlaku baik itu Peraturan Bawaslu ataupun Standar Operasional Kerja yang telah disepakati.