Panwascam Martapura Publikasi

Panwaslu Kecamatan Martapura Lantik PTPS

Pelantikan PTPS Martapura

Martapura, 28 Maret 2019 – Panwaslu Kecamatan Martapura melakukan pelantikan pengawas tempat pungutan suara (PTPS) yang dilaksanakan di Wisma Sultan Sulaiman Martapura Kabupaten Banjar pada hari kamis tanggal 28 Maret 2019 berjalan dengan lancar.

Sesuai ‎ Pasal 1 ayat 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa, sedangkan sesuai Pasal 90 ayat (2) UU 7/2017, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.

Mengingat banyaknya tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di martapura yang berjumlah 370 sehingga Panwaslu Kecamatan Martapura harus mencari pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) sebanyak 370 orang dengan persyaratan dan kententuan BAWASLU RI yang mana salah satunya berumur minimal 25 tahun dan pendidikan terahir SMA/Sederajat.