Publikasi

Panwalu Kecamatan dibekali Pengetahuan Sebagai “Juru Damai”

Kertak Hanyar, 22 Oktober 2020 – Penyelesaian sengketa pemilihan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terdapat dua jenis, yaitu Penyelesaian Sengketa Antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan dan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta. Terkait dengan penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan yang berpotensi terjadi pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah “dapat” diselesaikan oleh panitia pengawas pemilu kecamatan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banjar menyelenggarakan kegiatan “Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dengan Tema Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan Melalui Jalur Non-Litigasi”. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 20 sampai dengan 21 Oktober 2020 bertempat di Hotel Efa Kertak Hanyar diadakan khusus untuk memahami secara eksplisit mengenai teknis penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan dilakukan melalui musyawarah dengan acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggara pemilihan yang mengakibatkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta lainnya, sebisa mungkin proses penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan, diselesaikan dan diputus ditempat peristiwa pada hari yang sama. Terkait dengan penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan yang berpotensi terjadi pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah “dapat” diselesaikan oleh panitia pengawas pemilu kecamatan setelah mendapat “mandat” dari Bawaslu Kabupaten/Kota.