Publikasi

Cegah Klaster Baru, Penyelenggara wajib terapkan Prokes

Kamis, 24 September 2020, Bawaslu Kabupaten Banjar Menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye tanggal 26 September – 5 Desember 2020 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Di Kabupaten Banjar.

Rapat Koordinasi dilaksanakan dimedia center Bawaslu Kabupaten Banjar, di hadiri oleh, koordinator divisi Pengawasan dan Koordinator divisi Hukum Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan dengan Menerapkan Protokol Kesehatan.

Pembahasan Rapat koordinasi terkait dengan Pelaksanaan Pengawasan kampanye ditengah Pandemi Covid-19, Fajeri Tamzidillah, Hairul falah dan Rizki Wijaya Kusuma Menyampaikan secara merinci tatacara pengawasan dan fokus pengawasan tahapan kampanye ditengah Pandemi Covid -19 untuk itu jangan sampai tahapan pilkada ini akan timbul klaster baru, olehnya itu dengan kesadaran yang tinggi bagi penyelenggara agar benar benar menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal senada juga di sampaikan oleh Ps. Kanit I Sat Intelkam Polres Banjar Aipda Jatmiko, S.Pd yang Mewakili Kapolres Banjar tentang penting nya penerapan Protokol kesehatan, Beliau juga menyampaikan tentang telah terbitnya Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Kepatuhan terhadap protocol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.