Bawaslu Kabupaten Banjar Awasi Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tingkat Kabupaten Banjar
|
Bawaslu Kabupaten Banjar dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas dan didampingi oleh Kasubbag Pengawasan Pemilu serta staf melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Banjar yang digelar pada Rabu, 1 April 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar tersebut berlangsung di Aula KPU Kabupaten Banjar mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai. Rapat pleno ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Banjar memastikan seluruh proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. Pengawasan dilakukan terhadap proses penyajian data pemilih, termasuk data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Banjar juga mencermati potensi kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih, guna mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun pelanggaran prosedur yang dapat berdampak pada kualitas data pemilih.
Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti unsur pemerintah daerah, stakeholder terkait, serta perwakilan masyarakat.
Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan proses pemutakhiran data pemilih yang partisipatif dan transparan.
Melalui pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Banjar berharap hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas di Kabupaten Banjar.